Hampir semua
majelis ulama setempat di negara-negara dengan mayoritas Muslim telah
memfatwakan haramnya rokok, hanya Indonesia satu-satunya negara dengan umat
Islam terbanyak yang majelis ulamanya belum mem-fatwakan haramnya rokok. Para
ulama masa kini telah sepakat mengharamkan rokok berdasarkan makna yang
terindikasi secara tidak langsung dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta
i'tibar (logika) yang benar.
Metode Al Qur’an
dan Hadits Mengharamkan Merokok
Jika ada orang
yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash (dalil), baik di
dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok."
Maka, jawaban atas penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan sunah harus
ditinjau dari dari dua jenis pendekatan :
1. Jenis yang
dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan
kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari
kiamat.
2. Jenis yang
dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung.
Contoh untuk
jenis pertama adalah ayat Alquran "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195) yang menunjukkan keharaman
merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya. Atau
sabda Rasulullah SAW : "Dan janganlah kalian menyia-nyiakan harta kalian
dengan boros” , yang menunjukkan bahwa merokok sebagai perbuatan boros adalah
perbuatan sia-sia, sedang perbuatan boros adalah sahabat setan, dan setan itu
adalah makhluk yang ingkar.
Sedangkan untuk
jenis kedua, adalah perbuatan yang secara jelas diharamkan seperti firman Allah
(yang artinya), "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (Al-Maidah: 3).
Dan firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr,
berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah
perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah
perbuatan-perbuatan itu." (/i>(Al-Maidah: 90).
Jadi, baik
nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, ia bersifat keniscayaan
(keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pengambilan dalil
mengindikasikan hal itu.
Pertimbangan
Mengharamkan Rokok
Atas dasar
metode tersebut diatas, maka pertimbangan-pertimbangan yang mendasari
diharamkannya rokok adalah :
1. Merokok dapat
membinasakan diri
Keharaman rokok
itu disimpulkan oleh para ulama di masa kini setelah dalil i'tibar (logika)
menyimpulkan berbagai bahaya merokok dan secara ilmiah dibuktikan bahwa setiap
batang rokok mengandung lebih dari 4.000 jenis racun berbahaya. Merokok
terbukti menyebabkan perasaan cemas, keletihan jiwa, penyakit jantung,
kerusakan paru-paru dan kanker serta berbagai penyakit lainnya. Dan karena
racun itu merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT untuk dijaga
dan diperlihara, maka merokok itu termasuk melanggar amanat itu dan merusak
larangan.
Allah berfirman
(yang artinya), "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam
kebinasaan." (Al-Baqarah: 195). Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab
yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas
adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam
kebinasaan.
Dalil yang lain,
bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan
tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab
Al-Ahkam 2340).
Sebagaimana
dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya (dharar) terhadap badan dan
harta.
2. Merokok
menyia-nyiakan harta
Dalil dari as-Sunnah
adalah hadits shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan
harta. "Dan janganlah kalian menyia-nyiakan harta kalian dengan boros” .
Kemudian di Al Qur’an Allah berfirman : “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu
adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada
Tuhannya" (QS. al-Isro' : 26). "Dan belanjakanlah (harta bendamu)
dijalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam
kebinasaan." (al-Baqoroh :195).
Makna
menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikan harta (uang) kita kepada hal-hal
yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan
membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak
bermanfaat, bahkan sama saja membelanjakan uang untuk hal-hal yang mengandung
kemudharatan.
3. Merokok
berarti menuruti hawa nafsu
Sangat sulit
menghentikan kebiasaan rokok, karena secara fisik tubuh merasa lapar dengan
nikotin, karsinogen dan berbagai jenis perangsang (baca : racun) dalam rokok.
Tidak ada perokok yang tidak tahu bahwa merokok berbahaya bagi kesehatan, tapi
mereka tetap melakukannya karena hawa nafsunya. Setan pun ikut andil membantu
si perokok untuk tidak bisa jauh dari rokok. Bagi setan hawa nafsu adalah salah
satu pintu untuk mempermudahnya masuk ke dalam jiwa seseorang. “Maka apakah
orang yang berpegang pada keterangan yang datang dari Tuhannya sama dengan
orang yang (setan) menjadikan dia memandang baik perbuatannya yang buruk itu
dan mengikuti hawa nafsunya?” (QS. Muhammad : 14). Setanpun membantu si perokok
untuk mencari dalil-dalil yang memperbolehkannya merokok. "Boleh jadi kamu
menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah Mengetahui sedang kamu
tidak mengetahui." (QS. al-Baqarah
:216)
4. Merokok
mengganggu orang lain
Penilitian ilmiah
juga membuktikan bahwa perokok pasif juga dapat terkena imbas racun rokok
bahkan lebih parah. Sabda Nabi SAW : "Barang siapa yang beriman kepada
Allah dan hari akhir, maka janganlah ia mengganggu / menyakiti
tetangganya." Terutama "tetangga" yang paling dekat dengan
dirinya yakni keluarganya. Kata beliau pula :"Barang siapa mengganggu
seorang muslim maka sungguh ia telah menggangguku dan barang siapa mengganggu
aku, maka sungguh ia telah mengganggu Allah SWT."
Imam Sahl
berkata : "Dua hal yang dapat menghalangi seseorang untuk bisa sampai
kepada Allah dan menyaksikan alam malakut : makanan yang buruk, dan menyakiti
makhluq." Keduanya ada pada rokok, ia ‘makanan’ yang buruk dan sekaligus
menganggu kesehatan orang lain disekitarnya.
5. Merokok
menjauhkan perokok dari berbagai kesempatan dan perbuatan baik
Ketika seseorang
harus merokok maka ia harus malu dan menghindar dari orang-orang soleh yang
mengharamkan rokok, ia juga tidak boleh berada di mesjid saat merokok, ia juga
menghindarkan puasa-puasa sunat karena sulit untuk tidak merokok ketika sedang
berpuasa. Bila seorang perokok sedang jenuh atau tidak ada kerjaan maka ia
mengisinya dengan merokok, sedang orang soleh mengisinya dengan berdzikir atau
membaca buku menambah ilmu. Bila si perokok menghadapi kesulitan hidup atau
kegagalan iapun menumpahkan persoalan hidupnya ke sebatang rokok, ia tidak lagi
mengingat dan bertawakal pada Allah Yang mengatur takdir dan rezekinya. Sikap
demikian bahkan oleh sebagian ulama dikategorikan sebagai satu jenis syirik,
karena ia sudah mulai ‘menyerahkan’ persoalan hidupnya pada sebatang rokok dan
tidak lagi pada Sang Penguasa dunia dan akhirat.
Seorang ulama
lainnya mengatakan alangkah tak pantasnya seorang perokok memasuki mesjid,
bahkan sekalipun ia sedang tidak merokok. Pakaian beraroma rokok, padahal ia
gunakan pakaian itu untuk menghadap Allah SWT saat shalat dan hendak menuju
masjid. Ia berharap dapat meraih ridho Allah, dengan sesuatu yang dibenci Allah
?
Berhentilah
Mencari-cari Alasan Untuk Tetap Boleh Merokok
Para perokok
selalu menghadapi dilema ketika hati kecilnya sudah sadar tapi hawa nafsunya
tidak mampu ia kuasai untuk berhenti merokok. Ia cenderung berusaha menghindar
ketika harus berdebat mengenai haram tidaknya merokok, atau ia mencoba
mencari-cari dalil-dalil yang masih membolehkan merokok atau mencari kelemahan
dibalik dalil atau i’tibar (akal sehat) bahaya merokok. Bahkan senjata
terakhirnya ketika tersudut, ia mulai menggunakan dalil ekonomi bahwa bila
rokok dilarang maka ada sekian ratus ribu tenaga kerja yang menganggur. Ia lupa
bahwa Allah-lah yang mengatur rezeki setiap umat-Nya, dan bukan pabrik rokok.
Sebagian perokok
lainnya, berkilah bahwa Al-Qur’an melarang kita untuk mengharamkan sesuatu yang
tidak diharamkan Allah. Padahal ketika ayat ini turun untuk bukan ditujukan
kepada suatu perbuatan mudharat yang tidak diharamkan, sedang merokok jelas
mudharatnya.
Sejarah Rokok
Sejarah rokok
sendiri tidak terlepas dari upaya konspirasi Yahudi-Nasrani yang berhasrat
untuk menghancurkan umat Islam. "Tidak akan ridho kaum Yahudi dan Nasrani
terhadap kalian selama-lamanya sampai kalian mengikuti jalan hidup
mereka." (al-Baqarah : 120). Didalam kitab Jawahirul Lu'lu'iyyah,
disebutkan bahwa munculnya rokok berasal dari Inggris yang menyebar ke
negeri-negeri
Islam di abad akhir kejayaan Islam. Anehnya pemerintah Inggris justru tidak
mengirimkan rokok ke negara Islam kecuali setelah para dokter muslim bersepakat
melarang merokok.
Dimasa kejayaan
Islam beberapa abad yang lalu, para dokter negeri muslim pernah mengotopsi
seorang laki-laki pecandu rokok. Mereka mendapati daging dan ototnya mengerut
kehitaman, sumsum tulang hitam legam. Jantungnya seperti karang laut berlubang
dan berongga yang mengering. Hati terbakar seperti dipanggang api. Sejak itulah
dokter Yahudi-Nasrani melarang mengonsumsi rokok. Sebaliknya mereka
memerintahkan menjualnya ke kaum muslimin dengan tujuan membinasakan muslimin
dalam jangka panjang. Dari sinilah sebagian para ulama mengharamkan
mengkonsumsi rokok, karena ihtiyath (berhati-hati dalam mengambil hukum).
Berhenti Merokok
Sebagai Pertobatan
Tiada kata
terlambat untuk bertobat. "Dan orang-orang yang apabila mengerjakan
perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, lalu mereka ingat akan Allah, lalu
memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka.. dan siapa lagi yang dapat mengampuni
dosa selain Allah ? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan buruk itu sedang
mereka mengetahui." (QS. Ali 'Imron :135)
Semoga kita
termasuk hamba Allah yang disebut didalam ayat-Nya :"..Sampaikanlah kabar
gembira kepada hamba-Ku, yang mendengar perkataan lalu mengikuti apa yang
terbaik darinya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh
Allah dan mereka itulah orang-orang yang memiliki akal. " (az-Zumar :
17-18)
Disarikan dari
berbagai tulisan :
- Kitab
Fatwa-Fatwa Terkini, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin
- Haramkah
Merokok, Ahmad Sarwat, Lc.
- Rasa’ilut
taubah minat tadkhin, Muhammad bin Ibrahim Al-Huraiqi
- Menguak
sejarah Rokok, Nafisah
0 komentar:
Posting Komentar